HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
1. PENGERTIAN
HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia dikenal dengan singaktan HAM
merupakan hak yang harus dimiliki oleh manusia semenjak dari dalam kandungan
hingga lahir yang diakui oleh semua orang dan berlaku secara universal. Hak
asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa
manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang
manusia. Konsep HAM pertama kali lahir
pada tanggal 10 Desember 1948 saat PBB memproklamirkan Deklarasi Universal HAM.
Bertepatan dengan hari deklarasi tersebut, tanggal 10 Desember dijadikan
sebagai perayaan Hari HAM dunia.
Hak
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan pengunaannya tergantung
kepada kita sendiri.
Kewajiban
adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
2. CIRI-CIRI
HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
a. HAM
tidak diberikan atau didapat dari seseorang melainkan adalah hak semua orang.
b. HAM
tidak dapat dicabut, dihilangkan atau diserahkan.
c. HAM
bersifat hakiki, artinya hak tersebut telah dimiliki oleh manusia sejak lahir
atau merupakan kodrat yang diberikan oleh tuhan kepada manusia.
d. HAM
bersifat universal atau menyeluruh, tanpa pandang ras, suku, agama dan gender.
3. HAK
DAN KEWAJIABAN ANAK
ayoguruberbagi.kemendikbud.go.id
Hak dan kewajiban anak sangatlah
penting diperkenalkan kepada anak sejak dini, sehingga anak dapat mengerti
tentang tanggung jawab sejak masih kecil.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang perlindungan HAM telah dijelaskan tentang hak yang dimiliki anak,
berikut beberapa hak yang dimiliki anak:
1. Berhak
beribadah menurut agamanya
Hak bebas memeluk serta menjalankan
agamanya adalah hak setiap manusia, begitu pula dengan anak.
2. Berhak
memperoleh Pendidikan
Berhak memperoleh perlindungan di
tempatnya bersekolah dari segala tindakan kejahatan seksual serta kekerasan
Sekolah
3. Bagi
anak penyandang disabilitas berhak mendapat rehabilitasi, bantuan sosial serta
pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial Seluruh anak di Indonesia
4. Setiap
anak berhak mendapat serta dilindungi dari penyalahgunaan aktivitas politik,
konflik bersenjata, kerusuhan sosial, peristiwa yang mengandung kekerasan,
peperangan, serta kejahatan seksual.
a.
Hak dan Kewajiban anak di rumah
Berikut
beberapa hak dan kewajian anak di rumah:
1) Setiap
anak berhak untuk mendapatkan cinta dan kasih saying
Cinta dan kasih saying merupakan hal
yang harus diterima oleh anak dari kedua orang tuanya. Sebagai orang tua juga
tidak boleh membeda-bedakan kasih sayang sesama anak.
2) Anak
Wajib berbakti kepada orang tua
Berbakti kepada orang tua dapat
dilakukan seperti merawat kedua orang tua, mematuhi perintahnya, dan membantu
kesulitan orangtua.
3) Anak
Wajib membantu Orang tua
Hak dan kewajiban anak di rumah
adalah membantu orang tua. Seperti membantu dalam membersihkan rumah.
4) Menjaga
nama baik keluarga
Orang tua dapat mengajarkan atau
memberi contoh kepada anaknya untuk selalu bersikap sopan santun, tidak
sombong, dan ramah kepada siapapun. Dengan mengajarkan perilkaku kepada anak
akan menumbuhkan karakter yang baik sehingga akan tercpainya nama baik
keluarga.
5) Anak
Berhak untuk mendapatkan makanan
Orang tua haruslah memberikan makanan
yang bergizi yang sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang sang anak.
6) Mendapatkan
perlindungan dan Keamanan
Seorang anak berhak untuk mendapatkan
perlindungan dan keamanan. Salah satu bentuk perlindungan dari orang tua yaitu
melarang anaknya bersepeda dengan kecepatan kencang.
7) Anak berhak mendapatkan bimbingan belajar
Mendapat bimbingan belajar merupakan hak
anak di rumah yang perlu diperhatikan oleh orang tua. Orang tua memiliki
kewajiban untuk membimbing anak utuk belajar dan membatu anak dalam
menyelesaikan PR.
8) Patuh
Kepada Orang tua
Sebagai seorang anak, anak haruslah
patuh kepada orang tua. Anak harusalah patuh dengan peraturan yang diterapkan di rumah.
9) Anak
berhak mendapatkan perhatian
Seorang anak tidak hanya membutuhkan
kecukupan akan material saja namun juga mereka memerlukan perhatian dari kedua
orang tua. Sesibuk apapun orang tua maka harus memberikan perhatian yang cukup
terhadap sang anak.
10) Anak
Wajib belajar di rumah
Kewajiban belajar anak bukan hanya di
sekolah saja, tetapi anak memiliki kewajian untuk belajar di dalam rumah
diantaranya dapat dilakukan dengan cara mengulangi belajaran di sekolah.
Itulah beberapa hak dan kewajiban anak di rumah atau di dalam keluarga. Orang tua wajib memeberikan atau memenuhi hak dan kewajibannya kepada anaknya.
4. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA MASYARAKAT
Apa
saja kewajibanmu sebagai anggota masyarakat dalam kehidupan sehari-hari?
Berikut beberapa contoh kewajibanmu sebagai anggota dari masyarakat:
Contoh
hak di lingkungan masyarakat:
1. Berhak
hidup nyaman serta aman dari segala gangguan.
Contoh kegiatan yang dapat dilakukan
yaitu melakukan ronda
2. Berhak
menggunakan fasilitas umum
Contoh: berhak meggunakan taman
bermain
3. Berhak
untuk mengemukakan pendapat
Contoh: dapat mengusulkan ide-idenya
dalam rapat kegiatan karang taruna
4. Berhak
mendapatkan akses pelayanan yang baik.
Contoh: berhak mendapat pelayanan
yang baik dalam mengurus ktp atau surat yang lain.
Adapun
contoh kewajiban sebagai anggota masyarakat adalah sebagai berikut:
1)
Wajib
menjaga sopan santun dalam lingkungsn masyarakat
2)
Wajib
membayar iuran pemakaian listrik.
3)
Wajib
menjaga kelestarian alam dan membuang sampah pada tempatnya
4) Menggunakan sabuk pengaman atau helm saat berkendara
5.
INSTRUMEN NASIONAL DAN INTERNASIONAL
HAM, PENGHORMATAN DAN PERLINDUNGAN HAM
Instrumen
hak asasi manusia adalah semua aturan dan peraturan yang dibuat untuk mengatur
tentang pelaksanaan, pembatasan, dan sanksi pelanggarannya.
a. Instrumen
Nasional HAM
Instrumen Nasional: UUD 1945 beserta
amandemenya;
1) Tap
MPR No. XVII/MPR/1998 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
2) UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
3) UU
No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
4) UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.
b. Instrumen
Internasional HAM
1)
Piagam PBB 1945
2)
Deklarasi Universal HAM 1948
3)
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil
dan Politik
4)
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi,
Sosial, dan Budaya
5)
Instrumen HAM internasional lainnya.
c. Penghormatan
dan Penegakan HAM
Upaya pemajuan,penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia yang telah mendapat perhatian dunia international adalah ketika organisasi Perserikatan Bangsa –Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada tahun 1946. Langkah upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM semakin nyata ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948, ini menjadi salah satu acuan bagi negara – negara anggota PBB. Meski demikian, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tidak bersifat mengikat negara-negara anggota PBB. Hak – hak asasi manusia tercantum dalam: Pembukaan dan 30 pasal yang terdapat di dalam deklarasi tersebut.
Untuk memperjelas materi simak video di bawah ini!
Unduh Power Point Tentang Hak Asasi Manusia di sini.
Kerjakan TTS (Teka Teki Silang) dengan mengunduhnya di sini.
Kerjakan soal-soal di bawah ini dengan baik dan benar!
1. Kapan konsep HAM pertamakali lahir?
Jawab:……………………………………
2. Sebutkan 4 contoh kewajiban sebagai anggota masyarakat!
Jawab:……………………………………
3. Sebutkan contoh hak dan kewajiban anak di rumah!
Jawab:……………………………………
4. Apa yang anada ketahui tentang instrument HAM?
Jawab:……………………………………
5. Sebutkan 5 instrumen internasional HAM!
Jawab:……………………………………



Komentar
Posting Komentar