HAK ASASI MANUSIA (HAM)

HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

sumsel.tribunews.com

1.      PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA

Hak Asasi Manusia dikenal dengan singaktan HAM merupakan hak yang harus dimiliki oleh manusia semenjak dari dalam kandungan hingga lahir yang diakui oleh semua orang dan berlaku secara universal. Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.  Konsep HAM pertama kali lahir pada tanggal 10 Desember 1948 saat PBB memproklamirkan Deklarasi Universal HAM. Bertepatan dengan hari deklarasi tersebut, tanggal 10 Desember dijadikan sebagai perayaan Hari HAM dunia.

 

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan pengunaannya tergantung kepada kita sendiri.

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

 

2.      CIRI-CIRI HAK ASASI MANUSIA

Hak Asasi Manusia memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a.       HAM tidak diberikan atau didapat dari seseorang melainkan adalah hak semua orang.

b.      HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan atau diserahkan.

c.       HAM bersifat hakiki, artinya hak tersebut telah dimiliki oleh manusia sejak lahir atau merupakan kodrat yang diberikan oleh tuhan kepada manusia.

d.      HAM bersifat universal atau menyeluruh, tanpa pandang ras, suku, agama dan gender.

3.      HAK DAN KEWAJIABAN ANAK

 

ayoguruberbagi.kemendikbud.go.id

Hak dan kewajiban anak sangatlah penting diperkenalkan kepada anak sejak dini, sehingga anak dapat mengerti tentang tanggung jawab sejak masih kecil.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan HAM telah dijelaskan tentang hak yang dimiliki anak, berikut beberapa hak yang dimiliki anak:

1.      Berhak beribadah menurut agamanya

Hak bebas memeluk serta menjalankan agamanya adalah hak setiap manusia, begitu pula dengan anak.

2.      Berhak memperoleh Pendidikan

Berhak memperoleh perlindungan di tempatnya bersekolah dari segala tindakan kejahatan seksual serta kekerasan Sekolah

3.      Bagi anak penyandang disabilitas berhak mendapat rehabilitasi, bantuan sosial serta pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial Seluruh anak di Indonesia

4.      Setiap anak berhak mendapat serta dilindungi dari penyalahgunaan aktivitas politik, konflik bersenjata, kerusuhan sosial, peristiwa yang mengandung kekerasan, peperangan, serta kejahatan seksual.

 

a.       Hak dan Kewajiban anak di rumah

Berikut beberapa hak dan kewajian anak di rumah:

1)      Setiap anak berhak untuk mendapatkan cinta dan kasih saying

Cinta dan kasih saying merupakan hal yang harus diterima oleh anak dari kedua orang tuanya. Sebagai orang tua juga tidak boleh membeda-bedakan kasih sayang sesama anak.

2)      Anak Wajib berbakti kepada orang tua

Berbakti kepada orang tua dapat dilakukan seperti merawat kedua orang tua, mematuhi perintahnya, dan membantu kesulitan orangtua.

3)      Anak Wajib membantu Orang tua

Hak dan kewajiban anak di rumah adalah membantu orang tua. Seperti membantu dalam membersihkan rumah.

4)      Menjaga nama baik keluarga

Orang tua dapat mengajarkan atau memberi contoh kepada anaknya untuk selalu bersikap sopan santun, tidak sombong, dan ramah kepada siapapun. Dengan mengajarkan perilkaku kepada anak akan menumbuhkan karakter yang baik sehingga akan tercpainya nama baik keluarga.

5)      Anak Berhak untuk mendapatkan makanan

Orang tua haruslah memberikan makanan yang bergizi yang sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang sang anak.

6)      Mendapatkan perlindungan dan Keamanan

Seorang anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan. Salah satu bentuk perlindungan dari orang tua yaitu melarang anaknya bersepeda dengan kecepatan kencang.

7)      Anak berhak mendapatkan bimbingan belajar

Mendapat bimbingan belajar merupakan hak anak di rumah yang perlu diperhatikan oleh orang tua. Orang tua memiliki kewajiban untuk membimbing anak utuk belajar dan membatu anak dalam menyelesaikan PR.

8)     Patuh Kepada Orang tua

Sebagai seorang anak, anak haruslah patuh kepada orang tua. Anak harusalah patuh dengan  peraturan yang diterapkan di rumah.

9)     Anak berhak mendapatkan perhatian

Seorang anak tidak hanya membutuhkan kecukupan akan material saja namun juga mereka memerlukan perhatian dari kedua orang tua. Sesibuk apapun orang tua maka harus memberikan perhatian yang cukup terhadap sang anak.

10)  Anak Wajib belajar di rumah

Kewajiban belajar anak bukan hanya di sekolah saja, tetapi anak memiliki kewajian untuk belajar di dalam rumah diantaranya dapat dilakukan dengan cara mengulangi belajaran di sekolah.

Itulah beberapa  hak dan kewajiban anak di rumah atau di dalam keluarga. Orang tua wajib memeberikan atau memenuhi hak dan kewajibannya kepada anaknya.

4.      HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA MASYARAKAT

pontianak.tribunnews.com

Apa saja kewajibanmu sebagai anggota masyarakat dalam kehidupan sehari-hari? Berikut beberapa contoh kewajibanmu sebagai anggota dari masyarakat:

Contoh hak di lingkungan masyarakat:

1.      Berhak hidup nyaman serta aman dari segala gangguan.

Contoh kegiatan yang dapat dilakukan yaitu melakukan ronda

2.      Berhak menggunakan fasilitas umum

Contoh: berhak meggunakan taman bermain

3.      Berhak untuk mengemukakan pendapat

Contoh: dapat mengusulkan ide-idenya dalam rapat kegiatan karang taruna

4.      Berhak mendapatkan akses pelayanan yang baik.

Contoh: berhak mendapat pelayanan yang baik dalam mengurus ktp atau surat yang lain.

Adapun contoh kewajiban sebagai anggota masyarakat adalah sebagai berikut:

1)      Wajib menjaga sopan santun dalam lingkungsn masyarakat

2)      Wajib membayar iuran pemakaian listrik.

3)      Wajib menjaga kelestarian alam dan membuang sampah pada tempatnya

4)      Menggunakan sabuk pengaman atau helm saat berkendara

5.      INSTRUMEN NASIONAL DAN INTERNASIONAL HAM, PENGHORMATAN DAN PERLINDUNGAN HAM

Instrumen hak asasi manusia adalah semua aturan dan peraturan yang dibuat untuk mengatur tentang pelaksanaan, pembatasan, dan sanksi pelanggarannya.

a.      Instrumen Nasional HAM

Instrumen Nasional: UUD 1945 beserta amandemenya;

1)      Tap MPR No. XVII/MPR/1998 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

2)      UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

3)      UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

4)      UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.

b.      Instrumen Internasional HAM

1)        Piagam PBB 1945

2)        Deklarasi Universal HAM 1948

3)        Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik

4)        Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

5)        Instrumen HAM internasional lainnya.

c.       Penghormatan dan Penegakan HAM

Upaya pemajuan,penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia yang telah mendapat perhatian dunia international adalah ketika organisasi Perserikatan Bangsa –Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada tahun 1946. Langkah upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM semakin nyata ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948, ini menjadi salah satu acuan bagi negara – negara anggota PBB. Meski demikian, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tidak bersifat mengikat negara-negara anggota PBB. Hak – hak asasi manusia tercantum dalam: Pembukaan dan 30 pasal yang terdapat di dalam deklarasi tersebut.


Untuk memperjelas materi simak video di bawah ini!




Unduh Power Point  Tentang Hak Asasi Manusia di sini.


Kerjakan TTS (Teka Teki Silang) dengan mengunduhnya di sini.


Kerjakan soal-soal di bawah ini dengan baik dan benar!

1.      Kapan konsep HAM pertamakali lahir?

Jawab:……………………………………

2.      Sebutkan 4 contoh kewajiban sebagai anggota masyarakat!

Jawab:……………………………………

3.      Sebutkan contoh hak dan kewajiban anak di rumah!

Jawab:……………………………………

4.      Apa yang anada ketahui tentang instrument HAM?

Jawab:……………………………………

5.      Sebutkan 5 instrumen internasional HAM!

Jawab:……………………………………

Komentar